News  

Perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Divonis hukuman mati.

Pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansia Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua.

“ terdakwa Ferdi Sambo divonis hukuman mati,” kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan vonis, Senin, 13 Februari 2023.

Ibunda Nofryanisah Yosua Khutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata usai mantan Propam Polri, Kabag Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Dia berkata bahwa ini adalah hadiah dari Tuhan, yang sangat berarti baginya.

 “Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti, Senin, 13 Februari 2023, saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti juga menyanjung hakim yang menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, Ferdy Sambo pantas menerima hukuman yang layak  dituntutnya yang telah membunuh anaknya.

 Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan sidang pengadilan semoga ini nanti,” ujarnya.

Selain itu, Rosti mengapresiasi media yang memantau proses litigasi sejak awal. “Juga kepada seluruh media, terima kasih kepada seluruh media yang selalu mendukung kami,” ujarnya.

Rosti berharap para terdakwa lainnya juga mendapat hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, hakim harus berani menghukum Ratu Candrawathi dengan berat. “Saya berharap hakim pada akhirnya dapat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa,” kata Rosti.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Pembunuhan Brigadir J. Dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Propam Polri Ferdi Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam kasus ini, lima terdakwa telah diadili. Adapun Kelima pelaku itu adalah Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdi Sambo, kuat Ma’ruf sebagai pembantu rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang

 sebagai anak buah Sambo dan ajudan di kepolisian.

Terbunuhnya Brigjen J akibat pengakuan putri Candrawathi bahwa mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Mendengar laporan tersebut, Ferdi Sambo menjadi murka dan meminta bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan Yosua. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer adalah algojo yang menembak Yosua hingga tewas.