INDO NIGHT SPOT – Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.
Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.
“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Yay or Nay dengan kebijakkan baru ini?
Baca juga artikel menarik lainnya disini. Follow juga untuk lihat apa saja yang baru di instagram Indonightspot.