News  

Ketahui Aturan Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan

INDO NIGHT SPOT- Memasuki Bulan suci Ramadhan pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan jam operasional hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Pemprov DKI mengancam memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kelab Malam-Diskotek Beroperasi hingga Pukul 00.00, Rumah Pijat 23.00

Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Hiburan Malam Wajib Tutup Sehari Saat Malam Takbiran-Hari Pertama Ramadan

Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh usaha wisata tersebut tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzululqur’an, satu hari saat malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Ancam Sanksi Bagi Hiburan Malam yang Tak Kondusif

Selain wajib menaati ketentuan tersebut, setiap penyelenggara dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

Lalu wajib menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan. Terakhir, untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Polisi Minta Tempat Hiburan Patuhi Jam Buka Tutup: Hormati Orang Puasa

Polda Metro Jaya sebelumnya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.

Satpol PP Bakal Tutup Hiburan Malam Langgar Jam Operasional Saat Ramadan

Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.

Baca juga informasi lainnya disini.  follow juga instagram Indonightspot. Untuk lihat apa saja yang baru!