News  

Khawatir iPhone Nightspotters Kena Blokir? Ini Cek IMEI iPhone

INDO NIGHT SPOT – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia. Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari hampir sekitar 190.000 ponsel yang bakal diblokir tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Apa itu IMEI dan fungsinya?

IMEI terletak di setiap perangkat HP. Bentuknya adalah kumpulan nomor 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code. Kode ini dipakai untuk mengindetifikasi unit HP atau tablet. Bila HP sudah memiliki IMEI terdaftar, kamu pun bisa menikmati penggunaan kartu seluler di Indonesia. Sebab, IMEI dialokasikan oleh asosiasi GSM (Global System for Mobile Association).

Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?

Salah satu cara yang gampang dan cepat. Berikut cara cek nomor IMEI melalui panggilan:

  1. Buka perangkat HP
  2. Masuk ke menu ‘Panggilan/Call’
  3. Ketik kode panggilan *#06#
  4. Lalu tekan tombol/ikon ‘Memanggil’
  5. Tunggu sampai muncul jendela baru yang berisi 15 nomor IMEI.
  6. Jika nomor IMEI muncul, tandanya HP sudah terdaftar.

Bagaimana jika nomor IMEI gak muncul?  Segera lakukan cara daftar IMEI untuk menghindari pemblokiran ya nightspotters.

Baca juga artikel menarik lainnya disini. Follow juga untuk lihat apa saja yang baru di instagram Indonightspot.